You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Mungka
Nagari Mungka

Kec. Mungka, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI MUNGKA KECAMATAN MUNGKA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN VISI MUNGKA MAJU TERUS ( MANDIRI, SEJAHTERA DAN RELIGIUS )

MUSYAWARAH NAGARI (MUSNAG) KHUSUS PENETAPAN KPM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) DAN BANTUAN-BANTUAN LAINNYA NAGARI MUNGKA TAHUN 2025

Administrator 21 Februari 2025 Dibaca 81 Kali
MUSYAWARAH NAGARI (MUSNAG) KHUSUS PENETAPAN KPM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) DAN BANTUAN-BANTUAN LAINNYA NAGARI MUNGKA TAHUN 2025

MUNGKA - Pada hari Kamis kemarin tanggal 20 Februari 2025, Nagari Mungka menggelar Musyawarah Nagari (MusNag) Khusus guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Bamus Nagari Mungka Bapak JHON HERLY dan dihadiri oleh Kasi PPM Kecamatan Mungka Bapak TETRIAL A.Md, Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Wali Nagari, perangkat Nagari, Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) beserta anggota, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Jorong se-Nagari Mungka, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK, Kader Posyandu serta perwakilan dari Lembaga-lembaga yang ada di Nagari Mungka. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Wali Nagari Mungka Bapak EPI ADRI, SKM., M.MKes menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BAMUS turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besar penerimaan RP. 300.000,- per bulan yang diterima per tiga bulan sekali. Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Kepala Jorong secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di masing-masing Jorong. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Nagari Mungka.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Nagari (MusNag) Khusus ini antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Nagari Mungka yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 42 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Keputusan Wali Nagari.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Nagari Mungka telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dan pada Musyawarah Nagari ini juga disepakati dan ditetapkan KPM Bantuan lain yang bersumber dari APB Nagari Mungka Tahun 2025 antara lain :

  1. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebanyak 18 KPM
  2. Bantuan Beras 10 Kg sebanyak 36 KPM
  3. Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 6 KPM
  4. Bantuan Permakanan Lansia sebanyak 12 KPM
  5. Bantuan Beasiswa sebanyak 18 KPM
  6. Bantuan Sanitasi (Jamban Sehat) sebanyak 18 KPM.

 

WhatsApp Image 2025-02-26 at 15-11-11 (2) 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image