Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 76 dimana Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat,
melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
2. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK (KPA) NAGARI MUNGKA
KECAMATAN MUNGKA
Pelindung : WALI NAGARI MUNGKA
BAMUS NAGARI MUNGKA
Ketua : YASMI A WAHID
Sekretaris : DIAN PRIMA SARI
Bendahara : MAIZARLI
Anggota : DAHIMIR
HAMID ARIF
FOFIA EKA PUTRI
M. NATSIR
AFRIDAL
sesuai dengan Surat Keputusan Wali Nagari Mungka Nomor 55 Tahun
2022 tanggal 25 Oktober 2022.