You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Mungka
Mungka

Kec. Mungka, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI NAGARI MUNGKA KECAMATAN MUNGKA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA PROVINSI SUMATERA BARAT DENGAN VISI MUNGKA MAJU TERUS ( MANDIRI, SEJAHTERA DAN RELIGIUS )

INFORMASI JENIS DAN SYARAT UNTUK PELAYANAN ADMINISTRASI

Administrator 29 Juli 2025 Dibaca 37 Kali

Jenis layanan di Kantor Wali Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota Lima Puluh Kota ada 19 layanan surat menyurat. Masyarakat yang ingin melakukan permohonan surat menyurat di kantor wali nagari telah disediakan link format- format surat serta blanko yang harus di isi ataupun bisa langsung ke kantor wali nagari. Berikut link dowlnload https://bit.ly/4o5MFW3

Berikut jenis layanan serta syarat syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di kantor wali nagari:

Pengantar Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Surat Pindah jika berasal dari Wilayah lain
  2. Surat Nikah
  3. Ijazah Terakhir
  4. Akta kelahiran
  5. Rapor Halaman biodata bagi anak yang masih SD

Semua persyaratan diatas dibawa dokumen asli dan Fotocopy 1 buah

Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi Formulir F.1.06 (Materai 10.000)
  2. Kartu Keluarga (KK) Lama
  3. Surat Nikah
  4. Ijazah Terakhir
  5. Akta kelahiran
  6. SK (BUMN, Karyawan Honorer, TNI, Polri, BUMD, Pensiunan)
  7. Rapor Halaman biodata bagi anak yang belum tamat SD

"Semua persyaratan diatas dibawa dokumen asli dan Fotocopy 1 buah”

 Kartu Keluarga (KK) Hilang

  1. Surat Keterangan hilang KK dari Kepolisian
  2. Surat Nikah
  3. Ijazah Terakhir
  4. Rapor sekolah
  5. Akta kelahiran
  6. Mengisi formulir F.1.06

"Semua persyaratan diatas dibawa dokumen asli dan Fotocopy 1 buah”

 Pengantar Surat Pindah

  1. Mengisi Formulir F-1.03
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP

Surat Nikah (N/A) Perawan/Jejaka

  1. Mengisi Blanko Niniak Mamak (Pakai Materai 10.000 (2 buah))
  2. Fotocopy Surat Nikah orang tua jika anak pertama perempuan
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Ijazah
  6. Fotocopy Akta Kelahiran (Wajib)
  7. Fotocopy KTP Saksi
  8. Pas foto 2 x3 (8 buah), 3x4 (1 buah), 4x6 (1 buah),
  9. Pas foto calon pasangan 2x3 (1buah) Bagi Laki-Laki pakai Dasi dan Jas, bagi perempuan pakai jilbab dengan latar foto warna biru
  10. Map Bening Tulang Warna Merah

Surat Nikah (N/A) Janda Duda

  1. Mengisi Blanko Niniak Mamak (Pakai Materai 10.000 (2 buah))
  2. Fotocopy KK dengan status perkawinan janda/duda
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Fotocopy KTP Saksi
  7. Pas foto 2 x3 (8 buah), 3x4 (1 buah), 4x6 (1 buah)
  8. Pas foto calon pasangan 2x3 (1 buah) Bagi Laki-Laki pakai Dasi dan Jas, bagi perempuan pakai jilbab dengan latar foto warna biru
  9. Map Bening Tulang Warna Merah
  10. Akta cerai/ akta kematian
  11. Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

  1. Fotocopy kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP seluruh ahli waris
  3. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat Keterangan

  1. Surat Keterangan Domisili
  2. Surat Keterangan Belum Menikah
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  4. Surat Keterangan Penghasilan
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Surat Keterangan Lahir

     Persyaratan:

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP Yang Bersangkutan
  3. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat Keterangan Usaha

  1. Fotocopy dan asli KTP yang bersangkutan
  2. Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat Pernyataan

  1. Surat Pernyataan Nikah Untuk Bank (Fotocopy KTP Saksi 2 buah, Materai 10.000, Kk Suami Istri)
  2. Surat Pernyataan Ubah Pekerjaan (Fotocopy KK yang Bersangkutan)
  3. Surat Pernyataan Cerai / Pisah (Fotocopy KTP Saksi 2 Buah, Materai 10.000. KK Suami Istri)
  4. Surat Pernyataan Tidak Terdata (Pakai Materai 10.000)
  5. Surat Pernyataan Lainnya (Menyesuaikan) (Ρakai Μαterai 10.000 dan Fotocopy KK)

 “Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”

 Penerbitan KTP-EL Baru

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin atau pernah kawin.
  2. KK (Jika ada perubahan data, perbarui KK terlebih dahulu)

Penerbitan KTP-EL Karena Perubahan Data

  1. KK (KK yang dilakukan data sudah perubahan data)
  2. KTP-el lama

Penerbitan KTP-EL Karena Rusak

  1. KTP-el yang rusak
  2. KK (Jika ada perubahan data, perbarui KK terlebih dahulu)

Persyaratan Penerbitan KTP-EL Karena Hilang

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
  2. KK (Jika ada perubahan data, perbarui KK terlebih dahulu)

Persyaratan Penerbitan KIA Untuk Anak Kurang Dari 5 Tahun

  1. Fotocopy kutipan kelahiran akta
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali

Persyaratan Penerbitan KIA Untuk Anak Usia 5 Tahun Keatas

  1. Usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari dan belum kawin
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP-el kedua orang tuanya/wali
  5. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Persyaratan Penerbitan KK Karena Rusak

  1. Kartu Keluarga (KK) yang rusak
  2. Jika ada perubahan data, perbaharui sesuai syarat Perubahan Data KK

Persyaratan Pencatatan Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Fotocopy buku nikah/kutipan akta perkawinan yang pejabat berwenang dilegalisir
  3. KK
  4. KTP-el
  5. KTP-el saksi-saksi
  6. Mengisi formulir F2.01 kelahiran

Persyaratan Pencatatan Kematian

  1. Surat kematian dari dokter atau Wali Nagari
  2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  4. Surat pernyataan dari maskapai kematian penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. KK asli
  6. Mengisi formulir F1.02 Kematian
  7. Fotocopy KTP saksi 2 orang

 

CATATAN:

  • Setiap Warga Yang Berurusan Κe Kantor Wali Nagari Mungka Wajib Membawa Bukti Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Rumah Atau Tanah Yang Dihuni Tahun Berjalan;
  • Aturan Ini Bisa Berubah Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

APBN 2025 Pendapatan

APBN 2025 Pembelanjaan