
Kepala Jorong bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
Kepala Jorong memiliki fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
NO | Nama | Jabatan |
1 | ZIZI ABADI | Kepala Jorong Koto Tuo |
2 | MUSRIMIS, S.Pd | Kepala Jorong Padang Harapan dan Plt. Jorong Koto Baru |
3 | ILHAM | Kepala Jorong Padang Koto Tuo |
4 | YOGI ALDI RASANDI | Kepala Jorong Padang Baru dan Plt. Jorong Mungka Tangah |