.jpeg)
Dengan telah ditetapkannya undang-undangn No. 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa, terdapat beberapa kwetentuan pasal. untuk itu perlu dilakukan konsultasi terkait pelaksaan penyelenggaraan pemerintahan desa ke kementrian dalam negri direktorat jendral bina pemerintah desa.
dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa urusan pemerintahan dibidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa dan kawasan perdesaan, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan belum optimal nya pengembangan potensi atau produk unggulan kawasan pedesaan yang ada di nagari, di pandang perlu melakukan konsultasi dan koordinasi tentang pengembangan potensi nagari.

.jpeg)